Friday, August 2, 2013

Apakah Merokok Dapat Membatalkan Puasa ?


Seringkali kita bertanya-tanya "Apakah Merokoh Membatalkan Puasa?" Itulah sebuah pertanyaan yang seringkali mengganjal pikiran kita. Bagi anda yang suka merokok pasti akan merasa bingung dengan pertanyaan yang satu ini.

Seperti yang saya kutip dari Tribunnews, MENGAPA merokok itu membatalkan puasa? Pertanyaan itu kerap diajukan, mengingat merokok hanya mengisap tidak sampai ke perut sebagaimana yang kerap diingat kalau yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang dimakan, dan benar-benar masuk ke perut, seperti makan, minum.

Masdari Msi, seorang ulama di Banjarmasin menjelaskan, merokok itu memang tidak masuk ke perut, sebab rokok yang diisap asapnya dikeluarkan lagi, baik melalui mulut maupun hidung. Tapi sesungguhnya keliru jika yang membatalkan puasa itu cuma sesuatu yang dimasukkan lewat mulut hingga sampai ke dalam perut saja.

Bukankah dengan muntah yang disengaja juga membatalkan puasa, itu justru mengeluarkan sesuatu dari dalam perut. Kemudian mencium istri hingga mengeluarkan sperma, dan melakukan hubungan suami istri di siang hari dengan sengaja.

"Mengapa merokok oleh ulama fikih dikatakan membatalkan puasa, karena rokok itu dapat menimbulkan kenikmatan bagi pelakunya (ahli hisab?)," kata Masdari.
Malah secara psikis, konon dapat memberikan kepuasan tersendiri, sehingga dari sini tidak mustahil menimbulkan ada efek kenyang.
 
Itu sebabnya tidak sedikit terutama perokok berat, cenderung memilih sebatang rokok dan secangkir kopi daripada sepiring nasi untuk sarapan.

Bahkan tidak jarang perokok lebih tahan menahan haus dan lapar, daripada tidak merokok. Ada perokok yang bilang "Jika saya dahaga dan perut kosong, masih tahan melihat orang mereguk air dan makan dengan lahapnya. Tapi jika saya tidak merokok, lalu melihat orang lain merokok, apalagi tercium baunya maka ketika itu kondisi saya mana tahan".

Menurut hasil penelitian medis, sedikitnya ditemukan lima zat beracun yang terkandung dalam tembakau, yaitu karbon monoksida, nikotin, tar, nitrogen oksida, dan gas amoniak. Karenanya, tidak heran perokok terkena dampak negatif sistem perdaran darah dan itu menyebabkan perokok
rentan terserang tekanan darah tinggi, penyempitan atau pergeseran arteri, berkurangnya suplai darah ke pembuluh darah kapiler kulit.

Itu belum termasuk dampak negatif pada sistem pernapasan, sistem syaraf, pencernaan dan perempuan hamil.

Dalam kajian fikih Islam, ada dua ulama senior yang tak diragukan kredibilitasnya, secara tegas memfatwakan bahwa rokok itu membatalkan puasa.

Pertama adalah Imam Nawawi dalam kitabnya Kibat Nihayah dan yang kedua Syeh Ibrahim Muhammad Nashr dalam kitab Al-Bajuri. Menurut dia, sejumlah ulama dari empat mazhab terkenal (Hanafi, Syafii, Maliki, dan Hambali) memfatwakan bahwa merokok itu haram hukumnya.

Di Indonesia, juga ada fatwa dari ormas keagamaan (MUI, NU, dan Muhammadiyah) yang menyatakan bahwa merokok itu haram.
SUMBER

No comments:

Post a Comment